时间:2025-05-25 02:26:22 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangk quickq下载官网
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Syahron pada Minggu 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro
BACA JUGA:Rafii Ahmad Tidak Sendiri, Zainul Arifin Ungkap 7 Publik Figur Lain yang Diduga Lakukan Cuci Uang: Ada Gus Miftah
Syahron mengungkapkan berkas perkara dinyatakan belum lengkap merujuk penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Ribuan Personel Amankan Debat Capres Terakhir, Polda Metro Jaya: Dari Mabes hingga Polres
BACA JUGA:Gawat! Sering Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Picu Kematian Dini
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
BACA JUGA:Spesifikasi New Honda Stylo 160
Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed2025-05-25 02:14
PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?2025-05-25 02:09
Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?2025-05-25 01:45
Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini2025-05-25 01:28
Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah2025-05-25 01:24
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-25 01:21
Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?2025-05-25 01:06
Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se2025-05-25 01:05
Beredar Informasi Ganjil2025-05-25 00:38
Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka2025-05-24 23:40
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!2025-05-25 02:04
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-05-25 01:54
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-05-25 01:44
哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍2025-05-25 01:43
Viral Pendaki Gunung Gede2025-05-25 01:05
Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif2025-05-25 00:31
KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis2025-05-25 00:25
Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang2025-05-25 00:18
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-05-24 23:50
东京艺术大学研究生入学要求及留学费用2025-05-24 23:46