Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
时间:2025-06-05 21:46:05 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
上一篇: KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
下一篇: 4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari
猜你喜欢
- Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten