您的当前位置:首页 > 百科 > Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh' 正文
时间:2025-05-25 01:31:06 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith quickq加速器安卓版下载
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus, mengatakan dari pengakuan Habib Bahar, hal tersebut dilakukan hanya sebagai latihan bela diri.
"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ujarnya di Bandung, Selasa (18/12/2018).
Karena itu, pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," katanya.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Iksantyo Bagus, menambahkan rambut korban digunduli oleh santri.
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," jelasnya.
Setelah digunduli, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," imbuhnya.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," tegas Bagus.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menambahkan dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang diduga terlibat perkara itu.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," katanya.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-05-25 01:11
2025美国游戏设计学校排名2025-05-25 01:03
Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif2025-05-25 00:50
Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya2025-05-25 00:34
Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter2025-05-25 00:08
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-24 23:30
50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 20282025-05-24 23:21
Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi2025-05-24 23:21
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-05-24 23:13
Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif2025-05-24 23:04
Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa2025-05-25 01:24
Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir2025-05-25 00:38
Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin2025-05-25 00:24
BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware2025-05-25 00:08
PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional2025-05-24 23:44
Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel2025-05-24 23:30
Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar2025-05-24 23:19
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-24 23:06
Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari2025-05-24 23:04
BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta2025-05-24 22:48