Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID--Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya bersifat absurd.
"(Gugatan bersifat) absurd," kata Rocky secara singkat, Selasa, 22 Agustus 2023.
Rocky memastikan dirinya tak hadir lantaran tak mendapatkan undangan.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
BACA JUGA:Rocky Gerung Akan Diperiksa Bareskrim, Kasus Ujaran Kebencian
"Tidak ada undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Pengamat politik, Rocky Gerung kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan kali ini diajukan oleh Advokat David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Awal Mula Permasalahan
Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
相关推荐
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
- 20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen