Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
时间:2025-06-04 16:17:26 出处:焦点阅读(143)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
猜你喜欢
- Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki
- IDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS Berantakan
- Zara Dikecam Terkait Iklan yang Dianggap Hina Penderitaan Palestina
- Resep Tempe Bacem dengan Air Kelapa, Rasanya Jadi Manis Gurih
- Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- Di Laz Fest, Bisa Belanja Offline Tanpa Repot Tenteng Belanjaan
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting