Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah

Warta Ekonomi,quickq官网下载链接 Balikpapan - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Balikpapan, Jumiko memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kedatangan Jumiko bersama 2 orang tim kuasa hukumnya, Senin (5/3/2018). "Hanya memenuhi panggilan pihak Kejari," kata Jumiko secara singkat kemudian disambung tim kuasa hukum Dedi Wirawan yang akan menginformasikan hasil dari pemeriksaan penyidik. "Nanti akan kami sampaikan hasilnya karena ini memenuhi panggilan dulu," imbuhnya dan mengatakan bahwa merupakan pemeriksaan yang kesekian dijalani kliennya namun tidak secara gamblang diungkap status sebagai saksi atau tersangka. "Nanti akan kami informasikan, saya kira itu saja dulu," tukasnya. Pemeriksaan yang dilakoni Jumiko atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wawali Balikpapan. Dana hibah lebih dari Rp7 miliar itu diindikasikan mengalami kerugian negara sebesar Rp970 juta. Kerugian negara sebesar itu belum termasuk dana yang dipakai buat konsumsi, sewa mobil hingga pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan operasional. Terkuaknya dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2014/2015 ini setelah Kejari memeriksa 22 orang sebagai saksi pada pertengahan September 2017 lalu. Hanya saja hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejari karena pemeriksaan masih berlangsung.
相关推荐
- 5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M
- Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
- Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS