Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pelayanan publik di 2 daerah, yakni Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil dari pendalaman penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY.
BACA JUGA:Luar Biasa! Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Pimpin Parade Senja di Magelang
BACA JUGA:Gugatan di PTUN Soal Pilpres 2024 Ditolak, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
“Pada prinsipnya kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan peningkatan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely dalam keterangannya pada Jumat 25 Oktober 2024.
Saat dilapangan, KPK masih menemukan titik rawan praktik korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini dipertegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, masih ada celah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian," ujar Maruli Tua.
BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Menteri-Wamennya: Jangan Setia ke Saya, Setia ke Bangsa dan Negara
BACA JUGA:Indonesia Tertarik Jadi Anggota BRICS bersama Rusia dan China di Blok Ekonomi
"Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana, dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem, agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuannya sejelas-jelasnya,” lanjutnya.
Tidak adanya transparansi, lanjut Maruli, berdampak pada durasi pengajuan perizinan. Sementara masyarakat seharusnya mendapat hak kemudahan dan kepastian ketika mengajukan perizinan.
“Jangan sampai ada aduan, masyarakat baru mendapat kemudahan setelah dibantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- Bali Bersih
- Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box
- Bali Bersih
- Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- 2025年韩国艺术大学排名榜
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya