Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
- Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
- Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Isi Aturan Kepmenpan
- Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama