时间:2025-05-25 15:24:09 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati quickq苹果下载安装
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit2025-05-25 15:02
去日本学摄影课程与院校介绍2025-05-25 14:40
干货:世界插画专业排名及院校推荐2025-05-25 14:34
Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni2025-05-25 14:31
Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat2025-05-25 14:16
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-25 14:15
Apa Itu Post2025-05-25 13:55
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-05-25 13:43
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai2025-05-25 12:48
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja2025-05-25 12:38
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-25 15:16
Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama2025-05-25 15:09
去日本学摄影课程与院校介绍2025-05-25 15:03
Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.0002025-05-25 14:53
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam2025-05-25 14:36
Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya2025-05-25 14:11
Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar2025-05-25 14:07
做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?2025-05-25 13:49
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai2025-05-25 13:21
Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya2025-05-25 13:09