Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, yakni IAW dan RMY.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua orang tersangka atas peluru nyasar tersebut diduga lalai.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Diketahui, peluru nyasar bersarang di ruang kerja dua anggota DPR yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
相关文章
5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
Daftar Isi 1. Pemilihan sikat dan pasta gigi yang tepat2025-06-06Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus Virus Corona (COVID-192025-06-06Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
Warta Ekonomi, Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah menangkap 20 narapidana yang kabu2025-06-06Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
Daftar Isi 1. Di tempat yang terkena paparan sinar matahari2025-06-06Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
Solo, CNN Indonesia-- Pelaku usaha agen perjalanan wisata di Solo menyayangkan larangan study tourya2025-06-06Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, brand teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS2025-06-06
最新评论