您的当前位置:首页 > 综合 > PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai 正文
时间:2025-05-22 22:14:27 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza quickq app 下载
JAKARTA,quickq app 下载 DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).
Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.
Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.
"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.
Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.
Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.
"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
美国景观读研留学有哪些要求?2025-05-22 22:02
Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo2025-05-22 20:53
Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya2025-05-22 20:28
Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar2025-05-22 20:20
Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul2025-05-22 19:53
Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak2025-05-22 19:52
Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan2025-05-22 19:44
Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat2025-05-22 19:34
Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel2025-05-22 19:31
Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami2025-05-22 19:29
2025年世界建筑设计学院排名2025-05-22 22:09
Ke Mana Orang2025-05-22 21:54
Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi2025-05-22 21:51
Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu2025-05-22 21:51
Mendikdasmen Salurkan Bantuan ke 114 Sekolah di Bekasi Terdampak Banjir2025-05-22 21:34
Usman Kansong Ungkap Alasan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Dirjen KIP Kominfo2025-05-22 21:24
Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna2025-05-22 20:57
Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?2025-05-22 20:52
Dua Direktur Diperiksa KPK2025-05-22 20:10
PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain2025-05-22 19:38