时间:2025-05-29 21:26:21 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu ya quickq官网网址电脑端
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang terjadi, saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Maksimalkan Koordinasi dengan KPU terkait Pencalonan Perseorangan
Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.
"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan Mahmakah Konstitusi (MK), baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-16 Bawaslu, Rahmat Bagja Ucapkan Terima Kasih Seluruh Pengawas Pemilu 2024
Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca2025-05-29 21:24
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu2025-05-29 21:22
Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?2025-05-29 21:01
Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?2025-05-29 20:31
美国帕森斯设计学院地址在哪里2025-05-29 20:16
Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya2025-05-29 19:56
7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?2025-05-29 19:44
JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda2025-05-29 19:44
FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman2025-05-29 19:03
Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?2025-05-29 18:40
东国大学qs世界排名第几?2025-05-29 20:51
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis2025-05-29 20:51
Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura2025-05-29 20:35
Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal2025-05-29 20:12
2025香港设计类大学排名介绍2025-05-29 20:07
Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan2025-05-29 19:55
Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang2025-05-29 19:54
8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL2025-05-29 19:41
JIS Banjir Kritikan hingga Bikin Trauma, PSI: Masalah Ini adalah Peninggalan Anies Baswedan...2025-05-29 19:22
Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!2025-05-29 18:53