您的当前位置:首页 > 休闲 > Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 正文
时间:2025-05-25 07:20:42 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ali quickq安卓版下载最新版
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC
Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidan praperadilan tersebut.
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah di tetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.2025-05-25 06:57
Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?2025-05-25 06:54
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-25 06:33
5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya2025-05-25 06:26
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-05-25 06:10
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-05-25 05:37
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-25 05:20
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini2025-05-25 05:04
10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 04:34
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-05-25 04:34
5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan2025-05-25 07:15
P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya2025-05-25 07:14
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 06:38
Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi2025-05-25 06:06
Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa2025-05-25 06:02
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S2025-05-25 05:52
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-25 05:30
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 05:09
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi2025-05-25 04:46
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak2025-05-25 04:34