Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
时间:2025-06-05 12:42:37 出处:知识阅读(143)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
上一篇: BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
下一篇: Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
猜你喜欢
- VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa
- VIDEO: Tradisi Bakar Patung Jerami Sambut Musim Semi di Polandia
- VIDEO: Cerita Harashta Haifa Zahra Jadi Puteri Indonesia 2024
- Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton
- 纽约服装设计学院选择哪所好?
- Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli
- Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok