时间:2025-05-22 20:01:25 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disi quickq安卓官网下载
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disita di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) ke Advokat Visi Law Office, Maulana Tegas Baskara.
"Kemungkinan besar ada barang bukti yang ditanyakan ya. Itu yang pertama. Yang kedua pastinya ada situasi maupun kejadian yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Kantor hukum ini mendampingi SYL dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasan-penerimaan gratifikasi. Kasus itu sudah inkrah.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mendalami mengenai keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis , 27 Maret , adik dari Febri Diansyah yang bernama Fathroni Diansyah juga sudah dilakukan pemeriksaan. Fathroni sempat menjadi advokat magang di Visi Law Office.
"Dan (penyidik) juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, apakah berkesesuaian atau tidak. Terkait apa yang disampaikan itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini,” tambah Tessa.
BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?
BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK
Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, KPK kembali memanggil Advokat Visi Law Office lainnya berinisial RRN. Belum diketahui yang bersangkutan sudah hadir atau belum.
Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.
Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'2025-05-22 19:46
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-05-22 19:38
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-05-22 19:22
北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!2025-05-22 19:20
Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback2025-05-22 18:35
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-22 18:12
Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik2025-05-22 17:59
推荐:园林专业英国留学学校2025-05-22 17:26
30 Ide Kata2025-05-22 17:26
《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!2025-05-22 17:21
Mendadak! Cerita Brian Yuliarto Detik2025-05-22 19:47
Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi2025-05-22 19:36
Harga Emas Kembali Naik, Israel Mau Serang Fasilitas Nuklir Iran2025-05-22 19:25
Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap2025-05-22 18:46
Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya2025-05-22 18:13
去日本学摄影课程与院校介绍2025-05-22 18:08
日本美术学院大汇总2025-05-22 17:50
Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...2025-05-22 17:48
Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta2025-05-22 17:35
日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?2025-05-22 17:25