您的当前位置:首页 > 娱乐 > MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan 正文
时间:2025-05-26 07:30:29 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus quickq download
JAKARTA,quickq download DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.
BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.
Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel2025-05-26 06:26
欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况2025-05-26 06:09
Komisi Yudisial Beri Sanksi Non2025-05-26 06:08
建筑学出国留学费用贵吗?2025-05-26 06:06
Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol2025-05-26 06:05
Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia2025-05-26 05:52
Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan2025-05-26 05:45
Persilakan Anggotanya Nonton Langsung Formula E Jakarta, Ketua F2025-05-26 05:36
3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian2025-05-26 05:28
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat2025-05-26 05:09
Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya2025-05-26 07:28
Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC2025-05-26 06:58
Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC2025-05-26 06:46
Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi2025-05-26 06:22
3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian2025-05-26 05:53
Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia2025-05-26 05:33
艺术类留学英国,需要准备多少费用?2025-05-26 05:20
Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun2025-05-26 04:53
Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker2025-05-26 04:50
Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional2025-05-26 04:46