您的当前位置:首页 > 休闲 > KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut 正文
时间:2025-05-24 21:48:27 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Part quickq官网入口ios版
JAKARTA,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.
Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu
Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
BACA JUGA:KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.122025-05-24 21:48
Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal2025-05-24 21:41
Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia2025-05-24 20:36
Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru2025-05-24 20:04
VIDEO: Massa Pro2025-05-24 20:01
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-24 19:37
Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa2025-05-24 19:33
Orang Kaya Ramai2025-05-24 19:32
Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss2025-05-24 19:31
Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya2025-05-24 19:11
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 21:46
Sering Dilakukan Sehari2025-05-24 21:39
VIDEO: Serunya Festival Layang2025-05-24 21:29
Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal2025-05-24 21:27
Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 20242025-05-24 21:15
Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya2025-05-24 20:10
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar2025-05-24 20:09
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-05-24 19:49
Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 882025-05-24 19:19
W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas2025-05-24 19:04