Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
KONAWE,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID- Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan menegaskan dakwaan terhadap Supriyani melanggar kodeetik dan tak bisa diterima.
Hal itu dikatakan saat guru honorer Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan siswa yang menjeratnya hingga ke persidangan.
Dalam sidang tersebut, agendanya yakni eksepsi atas pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!
Sidang kedua yang dijalani guru Supriyani beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan yang menegaskan dakwaan tak dapat diterima karena melanggar kodeetik.
“Penyidikan tak sesuai prosedur dengan sistem peradilan anak. Perkara anak itu khusus, sudah diatur dalam sistem peradilan anak,” katanya.
BACA JUGA:Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana
Dalam UU 11 tahun 2012, pasal 1 ayat 2, lanjut kuasa hukum perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH kategori anak maka harus didampingi penasihat hukum.
“Pasal 23 ayat 2, setiap pemeriksaan, anak saksi atau anak korban harus didampingi orang tua atau pekerja sosial profesional. Dalam melakukan penyidikan, harus meminta saran dan dalam memeriksa anak korban dan saksi, harus minta laporan tenaga kerja sosial profesional,” ucapnya.
Hasil penelitian kemasyarakatan juga wajib diserahkan ke BAPAS.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, disinggung soal berita acara penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah dan cacat hukum.
BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
“Berita Penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga berita acara pemeriksaan cacat hukum pula,” kata kuasa hukum Supriyani.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
- 4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya
- Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
- Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
- IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
- Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
- Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa