当前位置:首页 > 知识

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

JAKARTA,quickq测试版 DISWAY.ID--Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan banyak pihak.

Perusahaan tekstil besar ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

BACA JUGA:Prabowo Turun Tangan, Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

BACA JUGA:Erick Thohir Datang Saat Rapat Koordinasi Soal Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex telah berada di bawah kendali kurator untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa kepailitan Sritex bukan hanya merupakan sebuah peristiwa bisnis, tetapi juga sebuah tragedi nasional yang berdampak luas, terutama bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

BACA JUGA:Erick Thohir Datang Saat Rapat Koordinasi Soal Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

Sebagai anggota Komisi IX yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, Edy berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK tidak hilang.

Edy juga menegaskan bahwa berbagai regulasi telah mengatur hak-hak pekerja yang terdampak PHK. “UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja ini.

Selain itu, UU 2/2024 dan PP 35/2021 sudah menjadi pedoman bagi pekerja dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya,” kata Edy.

BACA JUGA:Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

BACA JUGA:Karyawan Sritex yang di-PHK Bakal Dipekerjakan Kembali Dalam Waktu 2 Minggu, Emang Bisa?

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

分享到: