Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.
Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Jenjang TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
Jenjang SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10
Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- Prabowo Berapi
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- Prabowo Berapi
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Transjabodetabek Blok M
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini