Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
时间:2025-06-16 01:45:54 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果官方网站下载 DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
上一篇: PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
下一篇: Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
猜你喜欢
- Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- Keranjang Sultan, Hiburan Ekstrem Terbaru Warga Sukabumi
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
- Hotel di Uni Eropa Tak Bakal Lagi Sediakan Sampo Kemasan Botol Plastik
- 音乐艺术生留学去哪个国家比较好?
- Bus Terguling di Wisata Guci Bawa 59 Penumpang Anggota Pengajian Tangerang Selatan
- Calon Anggota Dewan Pers Baru Diharapkan Paham Soal AI dan Media Baru