您的当前位置:首页 > 休闲 > JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih? 正文
时间:2025-05-25 12:38:45 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai sa quickq安卓破解无限试用
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?2025-05-25 11:39
Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga2025-05-25 11:38
Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya2025-05-25 11:36
ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen2025-05-25 11:26
Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK2025-05-25 10:59
Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI2025-05-25 10:54
Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini2025-05-25 10:10
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis2025-05-25 10:02
Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban2025-05-25 10:00
Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan2025-05-25 09:58
Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi2025-05-25 12:29
Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan2025-05-25 12:16
Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik2025-05-25 11:56
Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik2025-05-25 11:35
Gibran Bela Mati2025-05-25 11:27
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang2025-05-25 11:05
VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal2025-05-25 11:03
Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung2025-05-25 10:51
Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan2025-05-25 10:40
Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah2025-05-25 10:15