Adik Nazaruddin Bolak
时间:2025-06-04 03:13:13 出处:百科阅读(143)
Muhajidin Nur Hasim, adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyampaikan surat tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dengan alasan sakit.
Baca Juga: Adik Nazaruddin Diperiksa KPK, Kasusnya?
KPK pada Rabu memanggil Muhajidin sebagai saksi dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.
"Muhajidin Mur Hasim, saksi untuk perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tsk BSP dan IND. Menyampaikan surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, namun tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
KPK, lanjut Febri, memperingatkan pada saksi Muhajidin agar dalam pekan ini datang ke KPK dan memenuhi panggilan penyidik.
"Sampai hari ini, KPK telah mengirimkan dua kali panggilan untuk jadwal 5 Juli dan 15 Juli 2019 dan hari ini dijadwalkan kembali karena saksi menghubungi KPK dan menyatakan kesediaan," ucap Febri.
Febri menyatakan lembaganya akan membahas lebih lanjut langkah yang perlu dan dapat diambil jika saksi Muhajidin masih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK pada 1 Juli 2019 juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang juga adik dari Nazaruddin.
猜你喜欢
- Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- Satgas Covid
- Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- 人工智能vs艺术,这些专业值得推荐!
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- 9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi