您的当前位置:首页 > 焦点 > Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang 正文
时间:2025-05-28 10:11:28 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirin quickq官网下载电脑版
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI2025-05-28 10:06
Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?2025-05-28 09:36
Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi2025-05-28 08:56
Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor2025-05-28 08:55
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya2025-05-28 08:51
908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi2025-05-28 08:49
Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?2025-05-28 08:23
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-05-28 08:12
Turis Thailand Ramai2025-05-28 07:59
Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?2025-05-28 07:43
Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?2025-05-28 09:59
Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 20252025-05-28 09:47
Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat2025-05-28 09:30
Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 20182025-05-28 08:58
Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia2025-05-28 08:55
Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide2025-05-28 08:33
TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?2025-05-28 08:10
'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai2025-05-28 07:58
Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones2025-05-28 07:51
Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat2025-05-28 07:32