您的当前位置:首页 > 热点 > Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP 正文
时间:2025-05-25 02:30:36 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (B quickq最新版下载
JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.
"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak
Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.
Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.
BACA JUGA:Kepentingan Umum
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.
Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari2025-05-25 02:28
Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh2025-05-25 01:51
YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa2025-05-25 01:50
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-25 01:47
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-05-25 01:47
FOTO: Kala Nenek2025-05-25 01:30
Kasus Talasemia Terus Meningkat di RI, Jawa Barat Tertinggi2025-05-25 00:26
Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS2025-05-25 00:19
Gibran Bela Mati2025-05-25 00:13
Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 20252025-05-25 00:04
Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari2025-05-25 02:21
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-25 02:17
Vaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit Jantung2025-05-25 02:02
Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan2025-05-25 01:39
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 01:07
FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak2025-05-25 01:06
Serap Emisi Karbon di Kota, Anak Usaha OBAT Algaepark dan Semen Merah Putih Luncurkan MPTree2025-05-25 00:57
Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!2025-05-25 00:19
Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit2025-05-25 00:00
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-05-24 23:46