时间:2025-05-25 03:04:36 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta salah satu anggota Tim Gu quickq每天有免费吗
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Achmad Haryadi, memilih satu saja jabatan di Pemprov DKI. Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, mengatakan, dengan rangkap jabatan, Haryadi harus bisa membagi waktu bekerja di dua unit DKI.
"Kalau dia memang ke sana-ke sini terlalu sibuk, kami akan usulkan salah satu saja yang diambil," ujar Iman di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Dinilai Berlebihan, Ketua DPRD DKI Ancam OTT Tim Anies
Iman menyampaikan, dari rangkap jabatannya, Haryadi juga mendapat dua kali gaji dari APBD DKI. Haryadi menjabat di TGUPP DKI dan juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) atas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
"Kalau dia masuk ke Dewan Pengawas dulu lalu masuk ke TGUPP, berarti dia dapat (gaji) dobel nih," ujar Iman.
Dia juga mengemukakan, DPRD DKI, saat ini mencari tahu legalitas diterimanya dua kali gaji dari APBD oleh Haryadi. Kata dia, yang bersangkutan harus meninggalkan jabatannya jika hal itu tidak legal.
"Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti dia menerima dua gaji ya. Ini boleh atau tidak?" ujar Iman.
Sebelumnya, ditemukannya rangkap jabatan Haryadi terjadi dalam rapat pendalaman rancangan APBD (RAPBD) DKI 2020 dengan Dinas Kesehatan DKI. Haryadi yang merupakan pensiunan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI menjadi Dewas sejak 2016. Lalu, ia bergabung dengan TGUPP sejak 2018.
"Dia bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda. Dia orang Bappeda dulu, PNS," tutup Iman.
DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok2025-05-25 03:03
Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience2025-05-25 03:03
DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran2025-05-25 02:33
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-05-25 02:21
Beredar Informasi Ganjil2025-05-25 02:17
Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam2025-05-25 01:51
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas2025-05-25 01:23
Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 20242025-05-25 01:20
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-25 00:44
Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia2025-05-25 00:25
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-05-25 02:59
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-25 02:36
KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug2025-05-25 02:29
Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding2025-05-25 02:18
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 02:05
Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul 2025-05-25 01:27
Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km2025-05-25 01:21
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-05-25 01:21
Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini2025-05-25 00:35
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya2025-05-25 00:28