您的当前位置:首页 > 百科 > Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda 正文
时间:2025-05-25 17:26:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan statu quickq安卓版下载百度
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari2025-05-25 17:20
Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia2025-05-25 17:13
Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara2025-05-25 16:52
Update COVID2025-05-25 16:44
Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri2025-05-25 16:30
10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI2025-05-25 15:49
Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan2025-05-25 15:28
Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika2025-05-25 15:13
Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya2025-05-25 14:59
Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 20242025-05-25 14:45
Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi2025-05-25 17:22
Polemik Al2025-05-25 17:17
Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!2025-05-25 16:35
澳大利亚艺术类专业大学,你想选哪所?2025-05-25 16:03
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat2025-05-25 15:25
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar2025-05-25 15:25
Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara2025-05-25 14:53
英国艺术生留学需要准备哪些材料?2025-05-25 14:48
10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 14:45
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-05-25 14:40