您的当前位置:首页 > 知识 > Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus 正文
时间:2025-05-29 09:07:58 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus ko quickq在哪下载
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Helena akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi di lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
BACA JUGA:Helena Lim Segera Disidangkan Atas Dugaan Korupsi Timah, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
Tiba di ruang sidang, Helena mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker.
Helena lantas menempati kursi Terdakwa sesaat dipanggil majelis hakim untuk memulai persidangan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang Rp420 miliar. Uang korupsi itu terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya
Tak Cuma Jarang Ada di Rumah, Ini 7 Tanda Si Dia Selingkuh2025-05-29 09:01
Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas2025-05-29 08:49
Australia Peringatkan Bahaya Wisata Kosmetik Operasi Plastik Murah2025-05-29 08:43
Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan2025-05-29 08:28
Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 12025-05-29 07:58
Bawa Update Soal Asuransi MBG, Bos OJK : Ada Peluang Libatkan Swasta2025-05-29 07:44
Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham2025-05-29 07:37
Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?2025-05-29 07:17
IIMS 2025 Resmi Dibuka di Surabaya2025-05-29 07:09
Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka2025-05-29 06:49
Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 20242025-05-29 09:05
Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka2025-05-29 08:57
Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah2025-05-29 07:59
NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib2025-05-29 07:52
Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya2025-05-29 07:38
FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa2025-05-29 07:32
Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham2025-05-29 07:30
Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan2025-05-29 07:22
Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU2025-05-29 07:08
FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York2025-05-29 06:49