Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
时间:2025-06-05 22:18:28 出处:焦点阅读(143)
Komisi Pemberantasan menjelaskan bahwa tuntutan hukuman tambahan bagi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE), yaitu pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar tidak korupsi.
"KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI.
DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar serta mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK berharap tuntutan itu tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.
上一篇: 10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
下一篇: 5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
猜你喜欢
- FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- FOTO: Pesona Agnez Mo Pakai Batik di Gold Gala 2024
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Menyanyi, Cara Tasya Kamila Ajak Anak Cintai Lingkungan
- Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis
- FOTO: Pesona Agnez Mo Pakai Batik di Gold Gala 2024
- Mentan SYL Ungkap Ribuan Ton Daging Beku Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran 2023
- JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara