Kasus Gunawan Jusuf Di
时间:2025-06-05 19:55:57 出处:百科阅读(143)
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
上一篇: Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
下一篇: Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
猜你喜欢
- Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- Usai Mencoblos, Prabowo Subianto: Hujan Membawa Berkah Menurut Kepercayaan Rakyat
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- FOTO: Suasana Hangat Tradisi Bukber di Kampung Arab Pekojan
- FOTO: Berkunjung ke Percetakan Al
- Harga Referensi CPO Melemah sedangkan Biji Kakao Menguat
- FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara
- FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang
- BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya