Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini

时尚 2025-06-16 18:24:41 51562

JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID --Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada momen ini, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin kota/kabupaten selama lima tahun mendatang.

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini

Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 sendiri dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini

BACA JUGA:KAI Beri Pelayanan Terbaik Sambut Libur Nataru, Pemeriksaan Jalur Kereta Api Ditingkatkan

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini

BACA JUGA:KAI Sediakan 2.6 Juta Kursi Sambut Libur Nataru, Tujuan Surabaya Paling Banyak Dipesan

Pada tanggal ini, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional Pilkada 2024. Hal ini dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di kota atau daerah asal.

Lantas sampai kapan libur Pilkada 2024? Simak ketentuannya berikut ini.

libur Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA:Tarif Khusus LRT Jabodebek Libur Pilkada 27 November 2024, Berikut Jadwalnya

Berdasarkan dua keputusan itu, maka pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional.

Namun perlu diketahui bahwa libur Pilkada ditetapkan hanya untuk satu hari pada Rabu, 27 November 2024.

Atau tepatnya pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung.

Hal itu juga berlaku bagi siswa sekolah sehingga wajib bagi instansi pendidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/news/7a499650.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polisi Jemput Paksa Perawat Pelaku Pelecehan Seksual

FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur

Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?

FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur

Cak Imin Hingga Agus Andriyanto, Ini Daftar Tokoh Calon Menteri Prabowo yang Hadir di Kertanegara

Hillary Lasut Disebut Antikritik, Warganet: Bapaknya Mantan Napi?

FOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet Gala

SMAN 37 Jakarta Mempersiapkan Siswa Didiknya Menghadapi SNBT dengan Giat Motivasi dari Para Alumni

友情链接