Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
时间:2025-06-06 06:41:22 出处:焦点阅读(143)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Senin, karena saksi ahli yang ingin ia hadirkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berhalangan hadir.
"Rencananya, kami ingin menghadirkan Fadli Zon, tetapi karena beliau pejabat negara, ada rapat maka berhalangan hadir. Mohon maaf yang mulia," kata Ahmad Dhani ke majelis hakim pimpinan Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Alhasil, Hakim Ketua Ratmoho pun menunda sidang hingga Senin pekan depan (29/10) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa. Hakim kembali mengingatkan bahwa agenda sidang pekan depan tidak hanya mendengar keterangan ahli, tetapi juga pemeriksaan terhadap terdakwa.
Artinya, jika ahli tidak hadir, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan di hari yang sama ke Ahmad Dhani. Keputusan itu diambil Ratmoho karena ia menilai sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama.
"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho menegaskan.
Ahmad Dhani yang duduk di kursi terdakwa pun menyatakan kesanggupannya ke majelis hakim. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???- ADP".
上一篇: 5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
下一篇: Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
猜你喜欢
- Gus Miftah Diduga Bagi
- Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- Bos RCM Jadi Tersangka
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'