Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID--Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Aturan Penghapusan Utang UMKM, Ekonom Berikan Respon Positif
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Selain itu, kata Maman, penghapusan utang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit
BACA JUGA:Terungkap! Agus Salim Gunakan Uang Donasi untuk Bayar Utang Keluarga Nyaris 100 Juta Rupiah
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 2024
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya