Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, Ada Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Petinggi
Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada langsung di bawah kendali presiden. Lembaga ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari kewenangan fiskal Kementerian Keuangan.
Informasi ini tertuang dalam dokumen berjudul Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepatyang diterima Warta Ekonomi, di mana BOPN akan menggunakan teknologi digital untuk memperkuat basis data nasional, menekan praktik penghindaran pajak, serta menyusun skema insentif fiskal yang sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo.
“Selama ini, tugas penerimaan negara terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan, yang justru menghambat pemenuhan janji-janji presiden,” ujar Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan dan penerimaan negara dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Edi bahkan menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih berkuasa dari presiden karena secara konsisten menolak kebijakan strategis yang dicanangkan Prabowo, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8%, pendirian BOPN, dan perampingan struktur organisasi Kemenkeu.
“Menkeu menolak perampingan kementeriannya namun malah menambah unit eselon I seperti Badan Intelijen Keuangan Negara,” tulis Edi. Ia juga menyebut Menkeu tak menunjukkan keseriusan menangani krisis fiskal dan enggan memberikan solusi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Rencana Reshuffle: Menteri-Menteri Saya Bekerja dengan Baik
Kritik juga diarahkan pada implementasi Tax Amnesty dan sistem core tax administration yang menurut Edi belum menunjukkan hasil nyata terhadap peningkatan rasio pajak (tax ratio). Ia meragukan efektivitas Menkeu dalam menjalankan tugas yang sangat dinamis karena memegang 31 jabatan sekaligus.
Adapun struktur organisasi BOPN terdiri atas:
- Menteri Negara/Kepala BOPN di bawah Presiden
- Dewan Pengawas: Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan 4 tokoh independen
- 2 Wakil Kepala: Operasi dan Urusan Dalam
- 6 Deputi: mencakup pajak, PNBP, kepabeanan, penegakan hukum, intelijen, serta perencanaan
- 2 lembaga pendukung: Pusat Data Sains dan Informasi (AI, blockchain, cybersecurity), serta Pusat Riset & Pelatihan Pegawai
- 5 Staf Ahli: untuk intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara
- Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Pembentukan BOPN menandai pergeseran besar dalam tata kelola penerimaan negara yang sebelumnya terkonsentrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
-
Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di MalaysiaProjo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil TindakanSuasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di JakartaGenjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 TriliunKursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
- ·Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- ·YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- ·Polisi Tangkap Pembuat Selebaran dari Presiden NII
- ·Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
- ·3 Pesawat Tempur F
- ·VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- ·Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- ·Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Indonesia Clearing House (ICH) Resmi Menjadi Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- ·Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- ·Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- ·Kinerja 2024 Kinclong, Paramita Bangun Sarana (PBSA) Tebar Dividen Rp165 Miliar
- ·Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- ·Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- ·Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- ·Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·Meningkat Tiga Kali Lipat, Fortinet Ungkap Strategi Tangkal Ancaman Siber Berbasis AI di Indonesia
- ·VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- ·Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- ·JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- ·Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
- ·Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- ·Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- ·PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- ·Jaksa Agung Tak Mau Buru
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa