Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sehingga menjadi korban tewas kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang Banten.
"Kita analisa kembali perlindungan anak nanti ibunya bisa kena juga orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/10/2017)
Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian menjadi korban meninggal dunia.?Argo belum dapat memastikan pekerja di bawah usia yang bekerja di gudang petasan itu lantaran keinginan sendiri atau membantu orang tua mencari nafkah.
Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.?Sementara itu, seorang tersangka lainnya tukang las Subarna Ega belum dapat dipastikan keberadaannya.
Argo mengemukakan penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak.?Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung namun diketahui pria yang berprofesi tukang las itu belum kembali ke rumahnya.
相关推荐
- FOTO: Atlet Perancis Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tali di Menara Eiffel
- Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?
- Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak
- Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi
- Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- 9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru