PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

百科 2025-06-17 01:06:07 97

JAKARTA,quickq会员多少钱 DISWAY.ID--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna terakhir MPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu 25 September 2024.

PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

BACA JUGA:Rocky Gerung Yakin Gus Dur Pasti Tolak Sogokan IUP Tambang Bahlil: Nyogok Terang-terangan!

PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

BACA JUGA:Salim Said Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap 'Sekelumit' Kenangan di Era Gus Dur

PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.

BACA JUGA:Cerita Prabowo Subianto Pernah Berlutut di Ujung Tempat Tidur Gus Dur, Sampai Menangis Putus Asa

BACA JUGA:Putri Gus Dur Sesalkan Kelakuan Gibran Saat Debat Cawapres, Sikap Jahil Beda Dengan Melecehkan

Lebih lanjut, Eem meminta kepada MPR RI untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dengan cara menerbitkan surat rekomendasi sebagai landasannya.

Ia menilai pemberian gelar pahlawan nasional itu perlu dilakukan karena Gus Dur telah banyak berjasa bagi Indonesia.

"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas," imbuhnya.

Bahkan, lanjutnya, jasa Gus Dur telah diakui oleh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...

BACA JUGA:Sosok Rizal Ramli, Eks Menko Era Gus Dur dan Jokowi yang Berpulang di Usia 69 Tahun, Dapat Julukan 'Rajawali Ngepret'

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/news/95c499563.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Makin Dipandang di Mata Dunia

Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi

Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Cum Date 19 Juni, Chandra Asri (TPIA) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp484,65 Miliar

Pemprov DKI Bakal Tarik Investasi Rp100 T, Dinas Penanaman Modal Gelar Business Forum

Arahan Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Belum Hadir Retret Wajib Ikut Gelombang 2

Cek NIK KTP Sekarang! Saldo Dana Bansos 2025 Cair Sebelum Ramadan

Kosongkan Bangku Kelas, 1.000 Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan Hari ini

友情链接