您的当前位置:首页 > 焦点 > Perkara PLTU Riau 正文
时间:2025-05-25 00:29:34 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divon 快区quickq官网
Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik2025-05-25 00:25
FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta2025-05-25 00:07
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-05-24 23:59
Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia2025-05-24 23:04
VIDEO: Gajah2025-05-24 22:44
Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia2025-05-24 22:31
Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'2025-05-24 22:22
Kampanye Anies2025-05-24 22:18
Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia2025-05-24 22:16
Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya2025-05-24 21:45
Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek2025-05-25 00:28
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik2025-05-25 00:13
FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak2025-05-25 00:00
Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'2025-05-24 23:55
Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM2025-05-24 23:39
Kasus Talasemia Terus Meningkat di RI, Jawa Barat Tertinggi2025-05-24 23:22
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik2025-05-24 22:59
Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli2025-05-24 22:50
Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz2025-05-24 21:51
Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?2025-05-24 21:46