时间:2025-05-25 02:09:15 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru me quickq充值了怎么退款
JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?2025-05-25 02:04
Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini2025-05-25 01:59
Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain2025-05-25 01:53
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum2025-05-25 01:51
Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres2025-05-25 01:15
Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron2025-05-25 01:05
Riwayat Pendidikan Najwa Shihab, Jebolan UI yang Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng TNI AU ke Solo2025-05-25 00:53
7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat2025-05-25 00:50
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik2025-05-25 00:11
Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia2025-05-24 23:23
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-05-25 01:54
Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 20242025-05-25 01:50
Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular2025-05-25 01:14
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung2025-05-25 00:46
Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery2025-05-25 00:45
Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis2025-05-25 00:06
Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya2025-05-25 00:06
Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!2025-05-24 23:51
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-24 23:34
Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS2025-05-24 23:23