Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
- 1
- 2
- »
-
Luncurkan Buku kePertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti RugiSetnov: Manfaatkan Masa Tenang Pilkada DKI dengan BijakTak Ada Pergerakan Massa Menuju Jakarta Jelang Putaran DuaPrabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari IniAPBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari PemerintahBakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025Minum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama PowellSBY Ingatkan Politik Praktis untuk Pensiunan Militer, Tegaskan Pentingnya Reformasi ABRI
下一篇:Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
- ·Didampingi Menhan Prabowo, Jokowi Tinjau Langsung Pesawat Tempur TNI AU di Lanud Iswahjudi Madiun
- ·Jamkrindo Salurkan 70 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Perkuat Kepedulian Sosial
- ·Pemprov Bengkulu Diminta Pantau Distribusi BBM
- ·Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge
- ·Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes
- ·8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan
- ·Minum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?
- ·Keindahan Lahir dari Paradoks dan Destruksi di Dunia Viktor & Rolf
- ·Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Besok
- ·Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- ·Menteri ESDM Bahlil Tinjau Pulau Gag, Warga Minta Operasional PT GAG Nikel Dilanjutkan
- ·Bank Emas Resmi Diluncurkan, Prabowo: Ini Pertama Kalinya Dalam Sejarah
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Keindahan Lahir dari Paradoks dan Destruksi di Dunia Viktor & Rolf
- ·THR Cair! Saldo Dana Rp 300 Ribu Langsung Masuk Rekening Kamu, Cek Bansos BLT BBM Lewat Cara Ini
- ·Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu
- ·KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- ·Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·Presiden Prabowo: Jangan Mau Diadu Domba, Fokus Kerja untuk Rakyat
- ·Modus Peluk dan Goda Turis, Ladyboy di Thailand Curi Kalung Rp131 Juta
- ·JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- ·Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025
- ·Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
- ·APBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari Pemerintah
- ·Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- ·Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
- ·Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- ·Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- ·Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- ·Penerimaan Pajak Anjlok, Pengamat Soroti Peran Coretax
- ·Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- ·Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas
- ·TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik
- ·5 Rekomendasi Tempat Makan Durian yang Enak di Jakarta
- ·PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- ·Instruksi Presiden, Penanggulangan Miskin Esktrem Target 0 Persen Tahun 2026