您的当前位置:首页 > 焦点 > Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU 正文
时间:2025-05-25 01:45:09 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk du quickq安卓破解无限试用
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan, alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan calon presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sejumlah 68 alat bukti.
BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU
Sedangkan pasangan calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencapai 71 alat bukti
"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Selasa 16 April 2024.
Afifuddin menyebutkan, alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.
Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.
Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo, melalui keterangan resmi, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.
Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk2025-05-25 01:37
Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi2025-05-25 01:16
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!2025-05-25 01:13
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram2025-05-25 00:46
Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?2025-05-25 00:00
Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar2025-05-24 23:49
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-24 23:43
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-24 23:15
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-05-24 23:03
BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU2025-05-24 23:00
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik2025-05-25 01:27
SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim2025-05-25 01:13
Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting2025-05-25 00:50
Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar2025-05-25 00:26
Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?2025-05-25 00:22
Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA2025-05-24 23:32
Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital2025-05-24 23:25
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu2025-05-24 23:03
Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E2025-05-24 23:02
Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!2025-05-24 23:00