Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
时间:2025-06-06 05:40:11 出处:百科阅读(143)
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menuding Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, salah kaprah dalam memahami keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
“Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Mudah-Mudahan, Usai Sidang MK, Jokowi-Prabowo Bisa Silaturahmi...
Ia menambahkan, keputusan MA tersebut jelas menyatakan bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, maka tetap menjadi BUMN.
Inas mencontohkan, saat PGN yang merupakan saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina.
"Sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang tidak ada penyertaan modal. Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri.
"Demikian juga PT Bank BNI Syariah," imbuhnya.
上一篇: Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
下一篇: Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
猜你喜欢
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...
- Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
- Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- Warga Miskin Ekstrem DKI Jakarta Tembus 95.668 Jiwa, Pemprov: Seharusnya Sudah Tidak Ada!
- Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN