Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

知识 2025-05-31 07:33:08 43
Warta Ekonomi,quickq怎样永久免费 Jakarta -

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku. Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/31b499514.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU

Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan

Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara

Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima

Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan

Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33

Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo

友情链接