Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
-
Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam UratMasak Nasi Berapa Menit di Panci dan Rice Cooker?SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan ECak Imin Bilang Belum Melihat TandaWamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang AmbrolLakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap SegarPosisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan SembelitIni yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di CiamisBapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
下一篇:Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- ·Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- ·FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- ·Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- ·Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- ·598 Ribu Guru Lulus Sertifikasi PPG 2024, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta
- ·FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- ·Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- ·Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?
- ·Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
- ·7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·FOTO: Mengintip Labirin Gelap Penuh Tengkorak 6 Juta Manusia di Paris
- ·FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
- ·Dua Negara Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir Sambut Tahun Baru 2024
- ·Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- ·5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat
- ·Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- ·7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen
- ·MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
- ·5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat
- ·VIDEO: Keseruan Malam Tahun Baru dan Sambut Olimpade di Paris
- ·Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan Lewat Sambungan Telepon
- ·Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
- ·Prediksi Rata
- ·Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini
- ·FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- ·5 Buah yang 'Haram' Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- ·Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- ·Heboh Program Beasiswa IISMA Terancam Bubar, Benarkah?
- ·7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
- ·Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- ·Pengemudi BMW Arogan, Polisi Selidiki Keaslian Surat Kepemilikan Senjata
- ·Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini