Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri
时间:2025-06-15 04:37:16 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik itu antara lain terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Kemudian dugaan pelanggaran etik selanjutnya yaitu tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dalam dugaan kasus ini, Firli diduga tidak melaporkan hutang kedalam LHKPN.
Lalu yang ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup
"Ini seluruh ini sehubungan dengan pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," ujarnya.
Sidang tersebut nantinya akan digelar secara maraton sejak Kamis, 14 Desember 2023.
"Kamis 14 Desember 2023. Jam 9. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
上一篇: Tiga Pasangan Capres
下一篇: Siap Libas Semua Jalan di Tanah Air, QJMotor Perkenalkan Empat Motor Teranyar
猜你喜欢
- Siap Libas Semua Jalan di Tanah Air, QJMotor Perkenalkan Empat Motor Teranyar
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- NYALANG: Mata
- Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya