您的当前位置:首页 > 知识 > Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat 正文
时间:2025-05-26 03:45:41 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampa quickq.io下载苹果版
JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online2025-05-26 03:32
Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-05-26 03:11
Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 82025-05-26 03:07
Pria China Bertekad Mendaki 50 Gunung dengan Posisi Handstand2025-05-26 03:06
Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food2025-05-26 02:28
9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU2025-05-26 02:08
Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti2025-05-26 01:26
Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 20242025-05-26 01:13
Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian2025-05-26 01:10
Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T2025-05-26 01:09
Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa2025-05-26 03:16
Sandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan2025-05-26 03:16
Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya2025-05-26 03:12
Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler2025-05-26 03:09
VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru2025-05-26 02:32
FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak2025-05-26 02:24
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga2025-05-26 02:08
4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia2025-05-26 02:05
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-05-26 02:02
Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan2025-05-26 01:13