您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut 正文
时间:2025-05-24 20:43:38 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Part quickq网页版入口
JAKARTA,quickq网页版入口 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.
Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu
Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
BACA JUGA:KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?2025-05-24 20:25
Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%2025-05-24 20:01
Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim2025-05-24 19:54
Forum Dialog Antarmenteri RI2025-05-24 19:48
Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya2025-05-24 19:40
如何做好艺术留学作品集?2025-05-24 19:13
Ekspor Furnitur ke AS Perkuat Posisi RI di Pasar Global2025-05-24 18:54
Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi2025-05-24 18:21
Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik2025-05-24 18:20
插画留学作品集如何准备?2025-05-24 18:04
15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah2025-05-24 20:41
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi2025-05-24 20:38
Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia2025-05-24 20:05
英国考文垂大学专业介绍,你会选择哪个?2025-05-24 19:52
FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban2025-05-24 19:37
景观设计热门留学院校有哪些?2025-05-24 19:13
美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享2025-05-24 19:13
Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?2025-05-24 19:00
Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara2025-05-24 18:48
Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki2025-05-24 18:13