Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
-
Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Memiliki Daya Saing Tinggi di Pasar KerjaPolisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan MudikPemudik Arus Balik SiapKapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati PolisiIndonesia Terlibat dalam Pameran Industri Hannover Messe 2024, Serahkan Tongkat Estafet ke NorwegiaBesok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu TerakhirFOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam HariBeri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari KewirausahaanBerakhir Tragis, Begini Kasus Menggadaikan Istri di LumajangDaftar Barang Teraneh Penumpang yang Disita Bandara: Ada Bola Meriam
下一篇:Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- ·Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
- ·Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- ·Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi
- ·KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- ·Sunway Medical Centre dan GWS Medika Kerja Sama Perluas Akses Layanan Kesehatan
- ·Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!
- ·Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal
- ·Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Dengar Baik
- ·Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
- ·KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- ·Laba Bersih Capai Rp1,07 Triliun, MR DIY Putuskan Tak Bagi Dividen dan Pilih Simpan untuk Ekspansi
- ·Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·VIDEO: Detik
- ·Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
- ·KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- ·Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...
- ·Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- ·Kripto Makin Merakyat, Indonesia No.2 Dunia dalam Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi
- ·Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- ·Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ·Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- ·Kasus Covid
- ·2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- ·Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- ·Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
- ·Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- ·Indonesia Clearing House (ICH) Resmi Menjadi Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing
- ·4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- ·Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- ·Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri
- ·Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
- ·INFOGRAFIS: Cara Memperkirakan Lemak Visceral dalam Tubuh