Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq下载链接 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan TewasMantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir TrukTak Perlu LamaHarga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok SeginiTersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap PerilakunyaJokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor PerdamaianGolkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak IminBenarkah Jus Jambu Bisa Menaikkan Trombosit Pasien DBD?Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di JatimJalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
下一篇:Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban
- ·MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
- ·Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
- ·Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
- ·Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur
- ·Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- ·29 Juta Turis Kunjungi Malaysia pada 2023, Indonesia Sumbang Berapa?
- ·Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
- ·Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
- ·Andalkan Tiga Aplikasi, Depot Bu Rudy Siap Kuasai Pasar Kuliner Nusantara
- ·Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
- ·Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia
- ·SETROOM: Berdebar
- ·Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- ·Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan
- ·Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- ·Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- ·Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- ·FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- ·SETROOM: Berdebar
- ·Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- ·Pemerintah Optimistis IEU
- ·KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri
- ·FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris
- ·FOTO: Pertama di Prancis, Menata Rambut Sambil Mencicip Sampanye
- ·KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project
- ·7 Minuman Pereda Sakit Tenggorokan: Enak dan Menenangkan
- ·Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- ·Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya
- ·Benarkah Jus Jambu Bisa Menaikkan Trombosit Pasien DBD?
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- ·Kenapa Kita Mudah Sakit saat Musim Pancaroba?
- ·Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- ·Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
- ·PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- ·Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK