Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID-- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan seluruh kru film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan film Vina: Sebelum 7 Hari berbeda dengan film Kopi Sianida. Sebab, film Fina tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian dan belum bersifat final.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
BACA JUGA:Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan
"Tapi terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Rencananya, Zainul akan melaporkan produsen, sutradara, dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan film tersebut dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Linda Diperiksa di Polresta Cirebon, Ditanyakan Hubungan dengan Vina
Namun, laporan ini hanya berbentuk aduan masyarakat belum berbentuk laporan polisi. Hal ini karena pihak Bareskrim menyarankan agar ALMI untuk meminta klarifikasi kepada dahulu ke Lembaga Sensor Film.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
(责任编辑:综合)
- ·FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi
- ·Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- ·Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- ·Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- ·KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- ·PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- ·KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- ·Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu
- ·Rangkuman Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus, Penting bagi Umat Nasrani
- ·Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
- ·Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke