时间:2025-05-26 07:35:56 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit be quickq怎么安装
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh tekanan berdampak signifikan terhadap daya beli dan kemampuan bayar debitur.
“Kondisi ekonomi yang melambat dan tren PHK akhir-akhir ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit, termasuk KPR,” ujar Dian keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit KPR melambat signifikan dari 14,26% (year-on-year) pada Maret 2023 menjadi hanya 8,89% pada Maret 2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR mengalami peningkatan menjadi 2,93%.
“Peningkatan NPL ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dian.
Sektor perbankan juga mencatat perlambatan pada penyaluran kredit konstruksi, yang tumbuh hanya 4,49% pada Maret 2024, jauh lebih rendah dibanding 8,27% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini menunjukkan kehati-hatian bank dalam ekspansi kredit properti dan potensi penurunan permintaan dari sektor swasta maupun masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya di sektor properti, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko dan melakukan stress testing berkala guna mengantisipasi potensi lonjakan NPL.
Baca Juga: BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
“Kami terus memantau dan mendorong bank agar memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta meningkatkan literasi keuangan nasabah agar memahami kewajiban mereka secara utuh,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi, khususnya dalam perjanjian KPR dengan skema bunga mengambang (floating), yang berisiko menimbulkan gejolak kemampuan bayar jika terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.
Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?2025-05-26 07:08
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?2025-05-26 06:58
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-05-26 06:54
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-05-26 06:27
Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa2025-05-26 06:17
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-05-26 05:58
Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta2025-05-26 05:44
Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun2025-05-26 05:40
Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!2025-05-26 05:21
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-05-26 05:01
Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis2025-05-26 07:34
Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu2025-05-26 07:34
Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI2025-05-26 06:43
Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian2025-05-26 06:20
FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 20252025-05-26 05:54
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China2025-05-26 05:45
Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara2025-05-26 05:04
Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?2025-05-26 05:03
10 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Aman Sampai Tua2025-05-26 04:53
Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard2025-05-26 04:52